Kamis, 18 September 2008

PERLUASAN MASJID TAMBAH 700.000 JEMAAH



Jakarta (MCH). Penambahan halaman Masjidil Haram di Mekah hingga 12.000 meter pesergi membuat kapasitas ibadah di masjid itu bertamnbah untuk 700.000 jemaah salat. Dengan demikian luas ruang salat di Masjidil Haram keseluruhannya menjadi 300.000 meter persegi. Demikian seperti dikutip harian Arab News edisi Senin, 15 Septenber hari ini.Untuk itu, Pimpinan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengerahkan tanaga khusus untuk pemeliharan masjid ini sejak tahun 1979. Masjidil Haram memiliki 180 karyawah tetap dan 70 karyawan musiman khusus untuk pengawasan pelataran baru ini. Petugas ini termausk mereka yang mengusir para pengemis masuk areal Masjidil Haram. Mereka juga menyiapkan minuman Zamzam dan lain sebagainya, khususnya di bulan Ramadan.Di luar itu, Masjidil Haram juga memiliki banyak departemen dengan 298 karyawan khusus untuk mengawal pintu Masjid yang jumlahnya mencapai 138 buah. Mereka masih dibantu 27 karyawan musiman. Dan pada bulan ramadhan ini ada 400 karyawan baru direkrut khusus. Di sini ada enam eskalator dan 13 pintu khusus.Pintu baru yang kini dibuka dan diresmikan adalah pintu menuju terowongan Suq Shaghir yang langsung berhubungan dengan Pintu Raja Abdul Aziz dan Pintu Raja Fahd. Dari sini jemaah bisa dilayani dengan eskalator. Di sini siap 51 karyawan tetap dan 75 karyawan musiman yang siap melayani jemaah dengan kursi roda. Petugas ini juga akan melarang jemaah membawa kursi roda dari luar terutama untuk pelaksanaan sai antara Safa dan Marwah. (MH)

MAS'A HAMPIR SIAP



Mas`a Hampir Siap
Jakarta (MCH). Lantai dasar mas`a (tempat sa`i antara Safa dan Marwa) sudah bisa dipergunakan jemaah umrah sejak Ramadhan lalu. Dan kini,lantai dua sudah bisa dimanfaatkan hingga akhir bulan Ramadan ini. Sementara lantai tiga akan bisa dimanfaatkan pada musim haji dua bulan mendatang.Dengan demikian, luas total mas`a menjadi 89.000 meter persegi yang bisa menampung 120.000 jemaah setiap jamnya. Tahun lalu, sebelum diperluas, luas mas`a hanya 29.400 meter persegi yang bisa menampung 44.000 jemaah perjamnya.Demikian seperti diberitakan harian Arab News edisi Senin, 15 September hari ini. (MH)F

2500 APARAT AMANKAN MASJIDIL HARAM



Mekah (MCH). Sekitar 2.500 petugas keamanan yang terdiri dari paramiliter dan polisi dikerahkan untuk pengamanan Masjidil Haram di Mekah. Hal ini dikemukakan Jendral Yusuf Hussein Matar, komandan kemananan Masjidil Haram, yang dikutip harian Arab News edisi Selasa, 16 September hari ini.“Aparat keamanan akan ditingkatkan jumlahnya pada saat 10 hari terakhir Ramadhan terkait dengan semakin meningkatnya jumlah jemaah umrah," katanya. Pengamanan sekarang, menurut Matar, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena bersamaan dengan liburan sekolah dan tingginya jumlah jemaah.Menurut Matar, aparat keamanan akan dikonsentrasikan di mathaf (tempat thawaf), jalur keluar masuk jemaah ke Masjidil Haram, pengamanan di pelataran masjid, serta pengawasan jemaah.Dalam menjalankan aktifitasnya, pihak aparat keamanan melakukan kerjasama dengan Pengelola Masjidil Haram, Pengamanan Kota, Pasukan Kakuatan Darurat dan Pengamanan Haji. Menurut Matar, persoalan anak hilang di Masjidil Haram menjadi probelam utama.Karena itu, menurut Matar, orahngtua harap mengawasi anak-anaknya selama di Masjidil Haram. Sebab, kasus anak hilang akhir-akhir ini menjadi isu utama karena kelalaian orangtua.Aparat juga akan siaga penuh menghadapai para pencopet dan pencuri di Masjidil Haram. "Orang masuk Masjdil Haram sebenarnya harapannya untuk memohon ampun dosa. Bagaimana dengan pencopet yang masuk Majidil Haram untuk mencaro dosa," katanya.Untuk mengamankan Masjidil Haram, pihak Masjidil Haram telah memasang beberapa kamera di sekitar Kakbah dan Mas`a. (Musthafa Helmy)

Rabu, 03 September 2008

Rabu, 27 Agustus 2008

MELONGOK PERCETAKAN ALQUR'AN DI MADINAH


Saat berada di Madinah, maka percetakan Alquran merupakan salah satu tempat yang dituju jamaah Indonesia. Percetakan mushaf Alquran ini merupakan yang terbesar di dunia dengan kapasitas cetak 30 juta eksemplar per tahun.
Percetakan khusus Al-Quran tersebut bernama Majma’ Malik Fahd Li Thibaah Mushaf Syarif (King Fahd Complex for Printing the Holy Qur’an) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Urusan Agama, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi. Percetakan ini hanya mencetak Alquran saja dan beroperasi sejak 1984.
Dari percetakan inilah suvenir berupa satu mushaf Alquran berasal. Suvenir itu biasa diterima jamaah saat hendak pulang ke Tanah Air. Biasanya diberikan di tangga menjelang naik pesawat.
Majma’Malik Fahd Li Thibaah Mushaf Syarif terletak di dalam komplek seluas 250 ribu meter persegi itu dilengkapi juga dengan sejumlah fasilitas lainnya seperti bangunan kantor utama, rumah sakit, gudang, kantin, rumah tinggal karyawan, toko maupun masjid.
Jamaah perempuan tak bisa masuk ke areal percetakan ini. Namun, jamaah pria bisa masuk. Saat jamaah pria memasuki banguna yang mirip gudang, jamaah perempuan biasanya digiring ke toko kecil di depan percetakan. Di situ tersedia berbagai cetakan mushaf Alquran dengan terjemah. Tak hanya dalam bentuk buku, tersedia juga Alquran dalam bentuk CD dan MP3.
Pegawai yang bekerja di komplek ini mencapai 2.000 orang, sebagian besar warga Arab Saudi dan ada juga warga asing. Dari jumlah tadi, 900 orang di antaranya merupakan pengawas dalam pencetakan mushaf Alquran. Mereka terdiri dari para ulama Islam dan penghafal Alquran. Meski demikian, di areal percetakan tak tampak pekerja dalam jumlah besar. Model gedung percetakan itu sendiri bentuknya seperti gudang yang di dalamnya terdapat mesin cetak berukuran besar dalam jumlah banyak, serta mesin potong kertas.
Apabila kita masuk ke lantai dasar, di sana akan terlihat lembaran bakal Alquran yang sudah dicetak tapi belum dipotong dengan ketinggian mencapai tiga hingga empat meter. Setiap pegawai menyadari betul akan ketelitian tugasnya dalam pencetakan mushaf Alquran, sehingga jika ditemukan ada tulisan yang salah sedikit saja, maka cetakan itu akan langsung dipisahkan. Proses pencetakan Alquran sejak penyiapan naskahnya ditulis tangan oleh para ulama ahli.
Dalam perkembangannya kemudian, percetakan ini juga melakukan diversifikasi produksi dimana tidak hanya mushaf Alquran saja, melainkan pula kaset, serta kepingan CD. Percetakan juga mencetak Alquran terjemahan dalam 47 bahasa, termasuk bahasa Indonesia .
Selain CD, ada juga model CD untuk ditransfer ke dalam MP3. Sedikitnya ada 20 edisi mushaf Alqran dengan ukuran berbeda, jenis kaligrafi dan riwayahs atau cara baca.
Kapasitas produksi percetakan setiap tahun semakin meningkat. Tahun 2006 ini saja meningkat hingga mencapai 30 juta eksemplar per tahun terutama setelah pihak kerajaan mendatangkan sejumlah alat cetak baru. Percetakan ini dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WAS hingga pukul 12.00 WAS kecuali pada hari Kamis dan Jumat yang merupakan hari libur.
Di toko kecil, dijual pula Alquran edisi luks dengan harga 200 riyal per eksemplar. Apabila membeli Alquran di showroom ini baik sebagai hadiah atau dibawa pulang serta untuk diwakafkan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, maka harganya akan lebih murah dibanding di toko biasa di sekitar masjid dengan selisih harga sekitar 3 hingga 10 riyal per jenisnya.
Alquran yang biasa di jual di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dapat dibeli dengan harga sekitar 26 rial, sedangkan mushaf Alquran kecil harganya berkisar mulai 12 riyal.
Seluruh kegiatan produksi cetak di tempat ini dibiayai dari anggaran kerajaan sehingga tidak bersifat profit oriented belaka. Mushaf Alquran yang dihasilkan, hampir sebagian besar didistribusikan ke negara-negara lain tanpa dipungut biaya. (mch/republika)

BILA ANAK KECIL BERHAJI

Haji bagi anak kecil adalah sah dan hukumnya sunah. Namun, ia tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji lagi apabila sudah dewasa.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman, haji diwajibkan kepada umat Islam yang mampu (istitho’ah) untuk pergi ke Baitullah. ‘’Allah mewajibkan atas manusia untuk mengerjakan haji (pergi ke Baitullah untuk menunaikan haji) bagi mereka yang mampu.’’ (QS. Ali Imran: 97).Jumhur (mayoritas) ulama sependapat, kewajiban haji adalah bagi umat Islam yang mampu. Yaitu, mampu biaya (materi), mampu fisik (sehat) dan mampu memahami keilmuan tentang proses pelaksanaan haji. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu, tidak mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan haji.
Kewajiban umat Islam untuk melaksanakan haji ini pun kemudian diklasifikasikan lagi. Sehingga, ada syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka tidak wajib bagi seseorang untuk mengerjakan haji.
Para ulama sepakat, mereka yang akan berangkat haji, syarat hajinya adalah beragama Islam (non-muslim tidak wajib berhaji), baligh dan berakal (dewasa dan tidak gila), merdeka (bukan hamba sahaya) dan mampu (biaya, fisik dan kelimuan tentang haji).
Lalu bagaimanakah hukumnya anak kecil yang berhaji? Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah, Pekan Baru, Riau, KH Muchtarullah mengatakan, anak kecil yang berhaji, hukumnya sah. ‘’Apabila dia berangkat haji dan melaksanakan segala macam rukun dan wajib haji, maka hajinya sah. Hanya saja, karena dia anak-anak, maka hukumnya sunnah. Dan ia masih mempunyai kewajiban apabila sudah besar nanti,’’ ujarnya kepada Republika.
Hal yang sama juga disampaikan Ustadz Farid Ahmad Uqbah MA, Direktur Yayasan Islamic Center Al-Islam, Bekasi. Menurutnya, hukum berhaji bagi anak kecil itu adalah sunnah dan sah, apabila semua rukun dan wajib haji dilaksanakan secara lengkap. ‘’Tapi hal itu tidak menggugurkan kewajiban dia untuk berhaji. Setelah dia dewasa nanti, dia tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakannya,’’ ujarnya.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Muslim dan Imam An-Nasa’i diceritakan, bahwa seorang wanita melaksanakan ibadah haji bersama dengan seorang anaknya yang belum dewasa. Ketika wanita itu bertemu dengan Rasulullah SAW, wanita itu bertanya, ‘’Apakah anak ini boleh melaksanakan ibadah haji?’’ Rasulullah SAW menjawab, ‘’Boleh, dan pahalanya untukmu.’’
Berdasarkan hadits tersebut, kata Ustadz Farid, maka haji si anak tetap sah, dan pahala hajinya untuk orang tuanya. Menurut ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, hukum haji si anak kecil itu juga sah, namun tetap punya kewajiban untuk mengulanginya setelah dewasa nanti.
Namun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai sah tidaknya si anak pergi haji ini. Menurut ulama Madzhab Hanafi, haji anak kecil itu tidak sah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Rasulullah SAW bersabda, ‘’Ada tiga orang yang tidak dikenakan hukum, yaitu orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia bermimpi (dewasa) dan orang yang gila hingga ia sembuh.’’ Berdasarkan hadits ini, maka Imam At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah berpendapat, haji anak kecil itu tidak sah.
Namun demikian, jumhur ulama menyatakan, haji anak kecil itu tetap sah, dan hukumnya sunnah, namun belum menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan haji setelah dewasa nanti.
Bagaimana apabila orang tuanya yang memiliki nazar untuk mengajak anak-anaknya (belum baligh) untuk mereka apabila diberi memiliki kemampuan materi (khususnya)? Kiai Muchtarullah maupun Ustadz Farid menyatakan, nazar orang tuanya tidak menggugurkan kewajiban si anak untuk berhaji lagi apabila dewasa nanti. Sementara itu, mengenai nazar (kewajiban) orang tuanya itu, kata Kiai Muchtarullah, si anak tetap tidak berkewajiban untuk memenuhi nazar orang tuanya. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama Hanafi yang menyatakan, bahwa nazar orang tuanya untuk menghajikan anaknya tidak wajib dipenuhi, sebab anak kecil itu belum dibebani hukumnya.
‘’Nazar mengajak anak-anaknya yang belum dewasa untuk berhaji itu harus dipenuhi. Hanya saja, karena si anak tidak berkewajiban untuk melaksanakan haji karena belum baligh, maka orang tuanya wajib membayar denda (kafarat),’’ jelas Ketua MUI Provinsi Riau ini. ‘’Si orang tua berkewajiban memberi makan (kafarat) sebanyak 10 orang miskin,’’ kata Ustadz Farid. [infokito]
Wallahua’lam
***Harian Umum Republika; Jumat, 25 Januari 2008

Senin, 25 Agustus 2008

MAKAM RASULULLAH SAW


1-Setelah selesai melaksanakan salat Tahiyatul mesjid, penziarah terus menuju ke kamar mulia dan berdiri menghadap kubur Rasulullah saw. sambil memberikan salam,
السلام عليك يا رسول الله، السلام عليك يا حبيب الله، السلام عليك يا خير خلق الله، أشهد أنك بلغت الرسالة وأديت الأمانة، ونصحت للأمة وجاهدت في سبيل الله حتى أتاك اليقينArtinya, " Salam sejahtera buatmu wahai Rasulullah saw, salam sejahtera buatmu wahai kekasih Allah, salam sejahtera buatmu wahai sebaik-baik makhluk. Aku bersaksai bahwa engkau telah menyampaikan risalah Islam, engkau telah melaksanakan amanat, engkau telah menasehati ummat dan engkau telah berjihad di jalan Allah sampai datangnya kematian."
Kemudian bergerak selangkah ke kanan dan mengucapkan salam kepada Abu Bakar Siddiq ra.,
السلام عليك يا أبا بكر، السلام عليك يا ثاني اثنين إذ هما في الغار، السلام عليك يا خليفة رسول اللهArtinya, " Salam sejahtera buatmu wahai Abu Bakar, salam sejahtera buatmu wahai Pendamping Rasulullah saw. ketika kamu berdua di gua Tsur, salam sejahtera buatmu wahai Khalifah Rasulullah saw. "
Kemudian bergerak selangkah ke kanan dan mengucapkan salam kepada Umar bin Khatab Al Faruq ra.,
السلام عليك يا أمير المؤمينين، السلام عليك يا أبا حفص، السلام عليك يا غلق الفتنةArtinya, " Salam sejahtera buatmu wahai Amirul Mukminin, salam sejahtera buatmu wahai Abu Hafsh, salam sejahtera buatmu wahai Pembendung Fitnah. "
Kemudian menghadap kiblat dan kamar mulia baginda berada di belakang sambil berjalan meninggalkan tempat tersebut untuk para penziarah lainnya dan berdoa kepada Allah dengan doa apapun baik perkara dunia atau perkara akhirat.
----->